JAMBERITA.COM - Pengadaan proyek di Kabupaten Tanjung Jabung Barat terkesan dibuat-buat. Soalnya ada berbagai syarat untuk mengikuti proyek yang tidak dimiliki asosiasi pengusaha di Jambi.
Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) Provinsi Jambi Endria Putra mengatakan jika ihaknya mendapat pengaduan dari berbagai asosiasi kontraktor tentang syarat dalam proyek peningkatan akses jaringan pipa air bersih pemerintah daerah kabupaten Tanjung Jabung barat dinas pekerjaan umum umum dan penataan ruang.
Endria beralasan yang mempersulit dalam kerja tersebut adalah terkait kemampuan menyediakan perusahaan yang memiliki SMK 3 PP 50/2015 yang diterbitkan oleh kementerian tenaga kerja republik Indonesia.
Lalu perusahaan harus memiliki personal pendidikan Strata dua manajemen proyek, jabatan yang diusulkan project manager lama pengalaman kerja 10 tahun jumlah personal 1 orang profesi dan mempunyai empat keahlian.
A. SKA manajemen proyek konstruksi (601) B. SKA manajemen proyek utama (602). C. SKA k3 kontruksi utama (603) D. SKA sistem manajemen mutu (604).
" Persyaratan ini dibuat-buat. Persyaratan di Jambi tidak ada dan di nasional terbilang langka," ujarnya.
Dia berharap agar persyaratan ini direvisi agar pengusaha Jambi bisa berkompetisi.
" Perusahaan di Jambi tidak ada yang punya persyaratan seperti ini sehingga menutup peluang pengusaha lokal untuk berkompetisi bekerja di proyek tersebut," Katanya ini Melanggar undang-undang tentang persaingan no 5 tahun 1999 monopoli dan persaingan usaha sehat.(sm)
Polda Jambi Perketat Kedatangan Warga dari Luar Melalui Bandara dan Tanjabbar
Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro Pindah Tugas Jabat Kapolres Bungo
Bule Laporkan Akun Emyes Yang Posting Foto Almarhum Orang Tuanya
Soal Kebakaran di Lolo Kecil, Ini Penjelasan Kepala BPBD Kerinci
Gerak Cepat, Zainal Abidin Langsung Datangi Korban Kebakaran Lolo Kecil


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


